kievskiy.org

Disdik Jabar Sebut Tidak Ada Perintah Ridwan Kamil Pecat Guru Cirebon Imbas Kritik di IG

Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar.
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jabar. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Khaerul Izan

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Wahyu Mijaya menyebut tidak ada perintah dari Gubernur Jawa Barat untuk memecat Muhammad Sabil Fadilah imbas kritik di IG.

Muhammad Sabil Fadilah yang bekerja sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dipecat usai mengomentari salah satu unggahan Ridwan Kamil di media sosial Instagram.

"Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Wahyu Mijaya, dikutip dari Antara, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Muhammad Sabil Fadilah masih tercatat di Dinas Pendidikan Jabar. Hal tersebut dikonfirmasi melalui Kantor Cabang Dinas (KCD).

Baca Juga: Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Wahyu mengaku sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian terhadap Sabil imbas kritik di IG. Namun begitu, ujar Wahyu, kalau alasan pemecatan karena perihal lain, itu diluar kewenangannya.

"Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu, bukan kewenangan kami," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian, maupun di media sosial.

"Ini kewajiban kami di Dinas Pendidikan untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar karena bisa diikuti oleh siswa. Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat