kievskiy.org

Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor: Pelaku dan Korban Tinggal Seatap, Ribut Sampai Nyawa Tercabut

Koper berisi potongan tubuh manusia di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Koper berisi potongan tubuh manusia di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu, 15 Maret 2023. Tersangka merupakan pria berinisial DA (35), yang saat ini telah diamankan.

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ucap Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dia menuturkan, sehari setelah penemuan potongan mayat itu, tim Reserse Mobile (Resmob) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi potongan tubuh korban. Dia merupakan seorang laki-laki berinisial R.

"Setelah teridentifikasi, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (17 Maret 2023), pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," tutur Iman Imanuddin.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Diringkus, Polisi: Inisial R

Dia menjelaskan, dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena terlibat pertengkaran dengan korban. Tersangka DA dan R diketahui sudah tinggal bersama sekitar 4 bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Mereka kemudian terlibat pertengkaran, hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur. "Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman Imanuddin.

Setelah itu, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," ujar Iman Imanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat