kievskiy.org

DPC Projo Kabupaten Cirebon Desak Perbup 23 Tahun 2020 untuk Direvisi

ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Cirebon hampir sebagian besar proses pembagiannya dibagi rata kepada masyarakat.

Dalih dari pembagian rata BLT Dana Desa tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020.

Terutama terdapat di Lampiran Perbup tersebut yang berbunyi Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600 ribu per keluarga atau besaran bantuan sesuai jumlah sasaran penerima BLT Dana Desa diwilayah kerja desa masing-masing dengan ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus.

Baca Juga: Kawasaki Mulai Jual ZX-25R di Filipina, Harganya Beda Hampir Rp 30 Juta dari Indonesia

DPC Projo Kabupaten Cirebon Jawa Barat menilai jelas itu sebuah bentuk regulasi yang mengangkangi regulasi diatasnya, yaitu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2109 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp 600 ribu.

"Jelas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 23 Tahun 2020 tersebut batal demi hukum terutama pada lampiran ke 4, yang menjadi alibi BLT Dana Desa dapat dibagi rata," ungkap Wakil ketua bidang pembangunan desa dan infrastruktur Ilham M Rianto kepada Pikiran Rakyat.com melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menambahkan apalagi yang membuatnya kaget meskipun bertentangan dengan hierarki hukum diatasnya Kepala Dinas dan staff DPMD Kabupaten Cirebon yang mengatakan itu adalah bentuk kewenangan lokal desa, yang dikatakan ketika audiensi dengan Projo Kabupaten Cirebon di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dengan Anggota Komisi IV.

Baca Juga: 5 Cara Kecilkan Lemak Paha dengan Mudah, Kembalikan Rasa Percaya Dirimu

"Lucu apa yang menjadi dalih adalah kewenangan lokal desa, adapun berbicara kewenangan lokal desa bisa dilaksankan itu asal tidak bertentangan dengan regulasi diatasnya. Jangan sampai kebijaksanaan mengangkangi sebuah kebijakan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat