kievskiy.org

Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Dituding Bikin Gaduh karena Sebarkan Berita Bohong

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin menunjukan bukti penerimaan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyebaran berita bohong pangkalan gas LPG fiktif di Garut.
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin menunjukan bukti penerimaan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyebaran berita bohong pangkalan gas LPG fiktif di Garut. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy S

PIKIRAN RAKYAT - Pemerhati Kebijakan Publik melaporkan seorang anggota Dewan Perwakillan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Ia menuding anggota dewan tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan warga.

"Hari ini saya sengaja datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan seorang anggota DPRD Garut terkait penyebaran berita bohong. Ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Asep Muhiddin selaku pelapor saat ditemui di Mapolres Garut pada Rabu, 5 April 2023.

Disebutkannya, anggota DPRD Garut yang saat ini dilaporkannya ke polisi berinisial ASM. Beberapa waktu lalu, dia telah membuat pernyataan banyaknya pangkalan gas LPG fiktif di Garut.

Namun, tutur Asep, ternyata hingga saat ini anggota dewan itu tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut. Padahal akibat pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Disampaikannya, hingga saat ini masyarakat Garut masih terus bertanya-tanya, pangkalan mana yang oleh anggota dewan itu disebutkan fiktif. Apalagi menurut anggota dewan tersebut, dari 17 pangkalan yang ada di Garut, 14 di antaranya ternyata fiktif.

"Saya menduga ada kepentingan pribadi dari mencuatnya isu adanya pangkalan fiktif di Kabupaten Garut. Tentu sangat disayangkan kenapa seorang anggota dewan bisa asal berasumsi seperti itu sehingga malah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Asep mengungkapkan, tujuannya datang ke Polres Garut untuk melaporkan anggota dewan berinisial AMS. Namun sayangnya pihak kepolisian malah mengarahkan agar dirinya membuat pengaduan masyarakat saja.

Padahal menurutnya, seorang anggota dewan bisa saja dilaporkan jika memang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini sesuai aturan pemanggilan terhadap anggota dewan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Setiap anggota dewan memang dilindungi oleh UU MD3. Namun ia tetap bisa dilaporkan, tinggal kemudian pihak Polres Garut berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD, sejauh mana perlindungan MD3 ini dan kondisinya seperti apa, kapasitasnya seperti apa," ucap Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat