kievskiy.org

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerjanya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan menindak perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2012.

Disnaker Kota Sukabumi juga gencar melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait pemberian THR keagamaan bagi pekerja.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan bilamana ada perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerjanya, pihaknya akan mencatat dan melaporkan perusahaan tersebut kepada pengawas di Disnaker Provinsi Jawa Barat.“Tindak lanjut dari kita adalah mencatat dan melaporkan ke pengawas di Disnaker provinsi. Jadi yang akan menindak itu pengawas di provinsi,” ujar Abdul kepada wartawan pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Ramai Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan, Pimpinan Angkat Bicara

Masih kata Abdul Rachman, berdasarkan Permenaker RI, perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan bagi para pekerjanya akan diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. “Jadi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan bagi para pekerjanya itu akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga penghentian produksi,” tandasnya.

Abdul Rachman juga menindaklanjuti surat dari Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 2496/KPG.15/Kesra tanggal 29 Maret 2023, perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Upaya tindak lanjutnya adalah monitoring sekaligus sosialisasi tentang pelaksanaan pemberian THR ke perusahan se-Kota Sukabumi, hingga batas akhir pembayaran THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Sudah Cair? Jangan Habiskan Langsung dan Sisihkan untuk Investasi

“Kita juga membentuk posko layanan informasi dan pengaduan THR yang akan dibuka di kantor Disnaker, di Jalan Ciaul Pasir, nomor 63, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kita juga membuka hotline atau nomor pengaduan 0877-7803-3468."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat