kievskiy.org

Maksimal H-7 Idul Fitri, Sejumlah Perusahaan di Tasikmalaya Mulai Bayarkan THR kepada Karyawan

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan diimbau untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para karyawan atau pekerjanya minimal H-7 Lebaran. Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana, menjelaskan dinas sudah mengeluarkan dan menyampaikan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tersebut ke perusahaan pekan lalu.

Hasilnya, rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mengaku siap dan akan membayarkan THR karyawan mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023, Ridwan Kamil: Tidak Dipungut Biaya

"Hasilnya alhamdulillah menggembirakan, pertama bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya itu sudah berkomitmen akan membayarkan THR mereka, maksimal sesuai dengan surat edaran Menaker tersebut," ujar Omay.

Sesuai surat edaran, perusahaan membayarkan THR pada H-7 Lebaran. Bahkan untuk perusahaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, beberapa di antaranya kata Omay, sudah membayarkan THR kepada pegawainya.

Seperti kata dia, perusahaan PT. San-N-Garmindo, PT. RBM, dan Anti Krab, mereka sudah membayarkan THR-nya.

"Insyaallah di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, itu hasil dari kunjungan ke beberapa perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Sakit Hati Pernah Diusir, Keponakan Bunuh Paman saat Sahur di Sukabumi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat