kievskiy.org

Jelang Lebaran 2023, KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Berbalut THR

Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Idul Fitri 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

KPK telah merilis Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar Ipi Maryati pada Senin, 10 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Ipi melanjutkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri sipil dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Baca Juga: Survei LSI: DPR dan Partai Politik Lembaga Paling Tidak Dipercaya Masyarakat

Jika tetap dilakukan, maka pelakunya bisa diberi sanksi pidana lantaran menentang aturan yang berlaku.

Dia juga meminta pemimpin kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera menerbitkan surat internal terkait pentingnya menolak gratifikasi.

"Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan. (Salah satunya) mereka harus mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain," ujarnya.

Baca Juga: Survei LSI: 71,3 Persen Masyarakat Indonesia Tak Permasalahkan Kedatangan Timnas Israel

KPK juga meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwenang saat mendapati munculnya kasus gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat