PIKIRAN RAKYAT - Dito Mahendra dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik nama lengkah Mahendra Dito Sampurno itu dicegah ke luar negeri, karena kerap mangkir dan dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Dia mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023. Hal itu pun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Pekan Depan
Dia juga mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Bahkan, dia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namanya menjadi sorotan publik, setelah penyidik menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.