PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra untuk hadir memenuhi kewajibannya sebagai saksi atas perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Djuhandhani juga menekankan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Dito Mahendra telah dipanggil oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dua kali. Termasuk hari ini, Kamis 6 April 2023. Namun, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.
Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 3 April 2023, namun dia mengirimkan pengacaranya yang memberitahukan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
Baca Juga: Geser Dolar AS, Yuan jadi Mata Uang Asing Paling Banyak Diperdagangkan di Rusia
Kepada penyidik, pengacara Dito meminta jadwal pemanggilan ulang pada tanggal 11 April. Namun, ketika dikonfirmasi kepada pengacara Dito berada di luar kota mana dan tidak bisa berkomunikasi dengan kliennya, penyidik tetap pada komitmen memanggil Dito Mahendra untuk yang kedua kalinya pada Kamis 6 April 2023.
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis.
Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Pembuat Status WA Polisi Bawa Pulang Baju Sitaan Diringkus Polda Metro Jaya