PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra. Pasalnya, KPK menjelaskan Dito kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
KPK bahkan meminta Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis 6 April 2023 mendatang.
"Tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 3 April 2023.
Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, dari beberapa panggilan yang dilayangkan tidak pernah datang.
Baca Juga: Kasus Anak Polisi yang Tabrak Pelajar hingga Tewas, Ibu Pelaku: Tak Dapat Perlakuan Khusus
Berdasarkan catatan, Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi lebih dari tiga kali. Pertama pada 18 November, panggilan kedua pada 21 Desember 2022, kemudian 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.
Dito Mahendra Enggan Klarifikasi Soal 9 Senpi Ilegal
Dito Mahendra mangkir dari undangan klarifikasi Tim Penyidik Bareskrim Polri mengenai temuan senjata api (senpi) di rumahnya, yang beberapa diantaranya berstatus ilegal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Polisi yang Tabrak Pelajar hingga Tewas Membantah Kliennya Kabur: Dia Habis Nangis
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tidak merinci kapan pihaknya melayangkan panggilan pada Dito untuk klarifikasi. Dia hanya membenarkan temuan senjata api di rumah Dito kini sedang didalami.