kievskiy.org

Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Penyidik Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Dito Mahendra menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai sorupsi danaksi terkait kasus dugaan tindak pidana k tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito Mahendra menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai sorupsi danaksi terkait kasus dugaan tindak pidana k tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Dito Mahendra lagi-lagi mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. Dia dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 6 April 2023. Penjemputan paksa disinggung penyidik terkait langkah berikutnya.

Untuk diketahui, Dito Mahendra terseret ke dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Mulanya sebagai saksi, kini Mahendra S Dito disebut memiliki barang bukti penting terkait perkara Nurhadi.

Dalam pengejaran Dito sebagai saksi, penyidik justru menemukan hal mengejutkan di kediaman Dito. 15 senjata api (senpi) berada di rumahnya, dengan sembilan senjata diketahui tak legal.

Setelah panggilan kedua juga tidak diindahkan Dito, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya akan menjemput paksa pria itu. Dia mengatakan mereka punya dasar wewenang untuk bertindak demikian.

Baca Juga: FIFA Jatuhi Sanksi Ringan, Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 Terbuka Lebar

"Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami. Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 April 2023.

"Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terkait senpi ilegal kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan. Seharusnya Dito memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin. Sebelumnya Dito juga mangkir dari panggilan pada Senin, 3 April 2023 lalu.

Baca Juga: Bansos Beras Mulai Disalurkan, Kualitasnya Dipastikan Premium hingga Bebas dari Kutu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat