kievskiy.org

Terbukti Suap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna. /Pikiran Rakyat/Arminabduljabbar.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan (PN) Bandung menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap Ajay M Priyatna. Eks Wali Kota Cimahi itu terjerat kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ajay M Priyatna juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Hakim turut memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Pembacaan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ucap Eman di PN Bandung, Kota Bandung, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Mayat Terapung di Laut Kebumen, Ternyata Nelayan Asal Karawang yang Hilang Sejak 2 April 2023

Hakim menilai Ajay terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Inodnesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Hakim juga menilai Ajay terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Ketua majelis hakim PN Bandung dalam putusannya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Ajay merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ajay tidak mendukung program pemerintah soal pengentasan korupsi.

Baca Juga: Survei LSI: Tolak Israel, Elektabilitas Ganjar Pranowo Terjun Bebas meski Tetap Tertinggi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat