kievskiy.org

Perkosa ODGJ, Satgas PMKS Dinsos Karawang Dibekuk Polisi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - HNI (40) tersangka pemerkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang pada Rabu, 12 April 2023. Tersangka HNI merupakan Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

Tersangka yang semestinya melindungi korban malah memanfaatkan situasi untuk menyalurkan syahwat bejatnya. Dia merudapaksa korban di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.

Menurut Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, korban pemerkosaan berinsial HN berasal dari Bandung. Dia dibawa ke kantor Dinsos Karawang untuk mendapatkan penanganan dari petugas setempat.

"Awalnya, korban ditemukan warga di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, pada Selasa 28 Maret 2023. Waktu itu korban sedang mondar-mandir mencari suaminya," ujar Wirdhanto, saat menggelar konferensi pers kasus itu di halaman Mapolres setempat pada Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Buntut Kasus Penipuan QRIS Palsu, Masjid Agung Cimahi Tingkatkan Pengawasan

Dijelaskan, warga yang menemukan korban kemudian menghubungi Satgas dari Dinas Sosial. Korban diamankan di kantor Dinsos Karawang sekira pukul 23.30 WIB dan dijaga oleh pelaku.

Saat itu, lanjut Wirdhanto, tersangka pelaku menyuruh korban untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, ketika korban sudah dalam keadaan bersih dan tertidur di sofa, birahi pelaku memuncak.

Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya kendati pelaku sempat berteriak-teriak. Tetiakan itu ternyata didengar seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran yang memang lokasinya bersebelahan dengan kantor Dinsos.

Baca Juga: Waspada Gerhana Matahari Hibrida, Ada Bahaya Jika Mata Melihat Langsung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat