kievskiy.org

Pria Asal Sabang Aceh Terima 119 Cambuk usai Terbukti Perkosa Wanita Berusia 26 Tahun

Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /Pixabay/Clkr-Free-Vector

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria inisial FA (63) asal Kota Sabang, Aceh dihukum dengan 119 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan. Dia juga melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Hukuman cambuk itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu, yang merupakan putusan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, mengatakan bahwa seharusnya FA menerima 125 kali cambuk, akan tetapi karena sudah menjalani masa hukuman pidana 6 bulan, dipotong masa tahanan, maka FA dicambuk 119 kali.

Baca Juga: 12 Quote Hari Musik Nasional 2023, Cocok Dijadikan Status di Medsos

"FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," katanya pada Rabu, 8 Maret 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

FA akan dicambuk di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Himpun 23 Adegan, Polisi Singgung APA di Pemeriksaan Lanjutan

Menurut Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat