kievskiy.org

Diduga Edarkan Sabu-sabu, Mahasiswa di Aceh Diringkus Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Pixabay/JamesRonin

PIKIRAN RAKYAT - Dua mahasiswa di Aceh diringkus polisi atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, 5 Maret 2023. Mahasiswa tersebut dikabarkan mengedarkan barang haram di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Terduga pelaku masing-masing tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, dengan inisial AP, sementara AS adalah warga Desa Serba Jadi kabupaten setempat. Keduanya tertangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dan curiga akan adanya transaksi terlarang di desa tersebut.

"Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.

Setelah menelusuri identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dikemukakan pelapor, Polres Nagan Raya berhasil menangkap AS dan AP. Meski sempat mengelak menyimpan narkoba, pada akhirnya klaim pelaku terbantah.

Baca Juga: Prediksi Skor Brentford vs Fulham di Liga Inggris: Head to Head, Preview Tim, dan Starting Line-up 

Lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat hisap terbuat dari dot bayi, satu buah alat hisap dari botol minuman kaleng, serta korek api warna kuning diamankan polisi sebagai bahan bukti.

"Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, AS dan AP terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," bunyi Pasal 114 ayat (1).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat