kievskiy.org

Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu-Sabu, Mengaku Jual Barang Haram Gegara Terlilit Utang Proyek yang Gagal

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus kepala desa (kades) yang bertugas di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, atas kasus narkoba. Kades berinisial JH (32) ini terbukti menjadi pengedar sabu-sabu yang berafiliasi dengan jaringan Malaysia.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menangkap beberapa orang lainnya yang berperan sebagai kurir. Selain itu, mereka menyita berbagai barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.

Polisi menuturkan, JH bersama para kurirnya ditangkap pada 9 dan 10 Februari 2023 di lokasi berbeda. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 101,84 gram sabu dari tangan para pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang disita merupakan barang sisa penjualan yang dilakukan para kurir di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Awalnya, JH menerima 10 kg narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,2 miliar dari jaringannya yang berada di Malaysia.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Jadi Maling Uang Rakyat, Cholil Nafis Minta Jabatan Mereka Tak Diperpanjang

"Dari tersangka ini, kemudian dikembangkan kembali oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya yang mengarah kepada pemilik barang dengan laki-laki inisial JH," tutur Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Jumat, 17 Februari 2023.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu-sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Batman Pandia mengatakan bahwa JH telah beberapa tahun menjabat sebagai kepala desa. Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku membeli barang haram tersebut dari bos di Malaysia.

"JH ini menjadi kepala desa sudah menjalani 3 tahun," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat