kievskiy.org

Mantan Kades Cikupa Diringkus Polisi, Rampok Uang Rakyat Rp2 Miliar

Ilustrasi pungutan liar oleh pejabat.
Ilustrasi pungutan liar oleh pejabat. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, AM diringkus pihak kepolisian atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, dari aksinya, AM diperkirakan meraup untung sekitar Rp2 miliar.

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," katanya.

Selain AM, polisi juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Baca Juga: Pengusaha Muda Diuji ! Wirausaha Muda Mandiri 2022 Memasuki Babak Akhir 

Hal ini lantaran uang dari Pungli PTSL tersebut dibagikan pada sejumlah pejabat desa yang sedang menjabat di masa kepemimpinannya.

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," ucap Romdhon.

Ada pun kronologi kejadian bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat