kievskiy.org

3 Oknum Polisi di Medan 10 Kali Rampok Warga Sipil, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 3 oknum polisi yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga Medan telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara.

Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Mereka merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan adanya pemecatan terhadap ketiga oknum polisi terdrbut.

Sidang kode etik ketiga anggota polisi itu sudah digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa, 11 Oktober mulai siang hingga malam hari.

Baca Juga: Polisi Berusaha Mencuri Motor Warga di Medan, Mahfud MD: Stop Impunity

Ketika sidang kode etik itu berlangsung, terungkap bahwa ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," kata Asmara.

Asmara juga mengatakan bahwa ketiga anggota polisi tersebut telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 13 Oktober 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat