kievskiy.org

Kades di Bekasi Diduga Jadi Pelaku Pungli PTSL, Total Pungutan Ditaksir Rp1,8 Miliar

Ilustrasi. Kades di Bekasi diringkus lantaran pungut program PTSL.
Ilustrasi. Kades di Bekasi diringkus lantaran pungut program PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menangkap seorang kepala desa lantaran menggelembungkan biaya pengurusan tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Biaya yang seharusnya Rp150.000 dinaikkan berkali-kali lipat menjadi Rp1.5 juta.

Praktik pungutan liar itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, AR.

Kejaksaan menangkap AR dengan barang bukti uang hasil pungutan sebesar Rp1.813.200.000.

Baca Juga: Dipimpin Alvin Faiz, Az-Zikra Diambang Kehancuran: Demi Allah, Terjadi Maksiat dan Perbuatan Zina

Namun, diduga masih terdapat hasil pungutan lainnya dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Barkah Dwi Hatmoko.

Menurut Hatmoko, AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati cukup bukti hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat