kievskiy.org

Mantan Maling Uang Rakyat Boleh Jadi Caleg 2024

Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 /DPR.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang tampaknya tidak terlalu sulit.

Apalagi, persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seakan memberi jalan bagi mantan pelaku kejahatan untuk melenggang di kontestasi politik nasional.

Aturan ini pun jelas menjadi angin segar bagi mereka yang hendak mengambil kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

 

 

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Duka Atas Wafatnya Ratu Elizabeth II, Netizen: Jadi Inget Cendol

Dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg.

Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat