kievskiy.org

Profil Dadang Darmawan, Kadishub Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK Bersama Yana Mulyana

Dadang Darmawan, Kadishub Kota Bandung yang terjaring OTT KPK bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dadang Darmawan, Kadishub Kota Bandung yang terjaring OTT KPK bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /Dishub Kota Bandung Dishub Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK pada Jumat, 14 April 2023 malam. Tak sendiri, Yana ditangkap bersama delapan orang lainnya termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan.

Saat ini Yana Mulyana dan Dadang Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) proyek Bandung Smart City.  

Tak hanya Yana Mulyana dan Dadang Darmawan, tersangka lain yang sudah diumumkan KPK adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rizal, Direktur PT SMA Benny, CEO PT Civo inisial Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro. Dadang, Yana, dan Khairul Rizal merupakan oknum penerima suap.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Benny, Sonny, dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Yana Mulyana Pakai Kode untuk Korupsi, Eks Penyidik KPK: Usaha Kelabui Penegak Hukum

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Disebutkan bahwa KPK mengamankan uang senilai Rp924,6 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, hingga baht Thailand.

Sosok Dadang Darmawan ini juga menjadi sorotan lantaran memiliki peran yang cukup besar dalam dugaan maling uang rakyat tersebut. Dadang merupakan Pejabat Eselon II di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Pasalnya, Dadang dan Khairul Rijal disebut menerima fasilitas bertandang ke Thailand yang diberikan oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dadang yang menerima uang dari Andreas Guntoro melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP dengan nilai proyek mencapai Rp2,5 miliar.

Dadang mengubah termin dalam proyek tersebut naik satu tingkatan. Misalnya, termin utama proyek yang terkait adalah 3, maka dinaikkan menjadi 4 termin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat