kievskiy.org

Pria Tewas Setelah Dipaksa Mengaku Pencuri, 6 Orang Ditangkap Polres Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam orang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pria bernama Rahmat (40) warga Kampung Cicariang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 April 2023 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam orang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pria bernama Rahmat (40) warga Kampung Cicariang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 April 2023 sore sekira pukul 17.00 WIB. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap enam orang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pria bernama Rahmat (40) warga Kampung Cicariang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 April 2023 sore sekira pukul 17.00 WIB, korban saat itu dijemput paksa dua orang pria lantaran dituduh mencuri sepeda motor. Setelah dijemput, korban dibawa ke suatu tempat lalu dianiaya.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede menjelaskan, saat itu korban dijemput paksa oleh dua orang berinisial YM (26) dan UD (50) dari rumahnya.

Setelah dijemput paksa, korban dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari rumah korban. Di TKP kedua ini, YM, UD, dan dua pelaku lain berinisial PS (69) dan A, yang kini berstatus DPO kemudian menganiaya korban.

Baca Juga: Pria 41 Tahun di Sukabumi Diculik Saat Kunjungi Rumah Mertua, Polisi Ungkap Penyebabnya

“Di TKP kedua ini, korban diinterogasi dan dipaksa mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik YM. Dalam tekanan, korban pun akhirnya mengakui perbuatan pencurian di hadapan empat orang tersangka, yaitu YN, UD, PS dan A. Salah satu tersangka berinisial A kini masih dalam pencarian,” kata Maruly dalam konferensi pers di hadapan awak media, Senin, 1 Mei 2023.

Lanjut Maruly, setelah dipaksa mengaku, korban kemudian dibawa lagi ke TKP ketiga yang hanya berjarak tiga kilometer dari TKP kedua. Dan di TKP ketiga, korban dianiaya kembali oleh empat orang tadi ditambah oleh UB (59), E (50), H (39), dan W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

“Tak cukup sampai di situ, setelah korban sudah melemah, korban dibawa ke TKP keempat di mana sudah ada B dan AK yang sudah ada di sana dan kembali disiksa,” ucap Maruly.

Baca Juga: Wisata Pantai dan Sungai di Sukabumi Makan 29 Korban saat Libur Lebaran 2023, 9 di Antaranya Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat