kievskiy.org

Pemilu 2024, Belum Ada Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki hari kedua pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Politik (Parpol), KPU Kabupaten Tasikmalaya belum menerima satu pun partai yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya diumumkan per 1 Mei 2023, KPU mulai membuka pendaftaran Bacaleg dari setiap partai peserta Pemilu 2024. Dari pantauan, sejumlah petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya terlihat bersiap menerima pendaftaran Bacaleg Parpol yang dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, dari total 18 Parpol yang berhak ikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, baru ada 5 partai politik yang mengonfirmasi akan mengajukan Bacaleg.

"Kalau sampai hari ini, belum ada yang daftar. Kemungkinan ada dua hari kedepan, yakni tanggal 4 Mei, karena sudah ada Parpol yang mengonfirmasi," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Isti'anah.

Baca Juga: Lampung Disebut Jadi Tempat Persembunyian Paling Digemari Teroris, MUI Minta Pemda dan Polda Tindak Tegas

Istianah menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, jika KPU membuka pendaftaram Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

"Baru ada 5 parpol yang mengkonfirmasi akan ajukan Bacaleg, mulai Kamis ini. Sisanya belum ada yang mau konfirmasi," ujar Isti'anah.

Pihaknya pun berharap ke 18 parpol yang ada segera mendaftarkan Bacaleg secepat mungkin dan tidak diserentakan pada akhir-akhir masa pendaftaran.

"Antisipasi penumpukan saat pendaftaran, kami gencar melakukan koordinasi dengan parpol agar menyiapakan documen pengajuan dengan maksimal," ujar Isti'anah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat