kievskiy.org

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Sudah Inkrah, Laptop Milik M. Kace Termasuk di Dalamnya

Kejari Ciamis musnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan periode Oktober 2022-Februari 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin, 8 Mei 2023.
Kejari Ciamis musnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan periode Oktober 2022-Februari 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin, 8 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti belasan ribu butir obat terlarang dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat laptop serta telepon genggam dalam kasus penistaan agama oleh terpidana M. Kace.

Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kejari Ciamis pada Senin, 8 Mei 2023. Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Ciamis, Soimah, ikut hadir Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dan Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol. Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Pemusnahan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang, sebagian besar hexymer, berikut sabu-sabu, ganja, uang palsu, dan lainnya dibakar di dalam drum, sedangkan sebagian obat lainnya, termasuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara itu, puluhan telepon genggam, laptop, dan barang elektronik lainnya dimusnahkan dengan dipukul palu besi hingga hancur.

Baca Juga: Duka Ojo yang Rumahnya Terbelah Dua Akibat Pergeseran Tanah di Ciamis, Retakan Sampai Membentuk Tapal Kuda

Demikian pula dua pistol mainan yang digunakan untuk aksi kejahatan dihancurkan dengan dipukul pakai golok. Minuman keras dituang dalam ember besar, sebelum kemudian dibuang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini perkara periode Oktober 2022–Februari 2023, termasuk di dalamnya barang bukti kasus sebelumnya yang belum dimusnahkan,” kata Kajari Ciamis, Soimah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Adi Pramono mengatakan, obat terlarang yang dimusnahkan sebagian besar hexymer sebanyak 18.000 butir. Selain itu, juga beberapa obat daftar G lainnya.

“Pemusnahan barang bukti untuk kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja kali ini, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pemusnahan sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Adi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat