PIKIRAN RAKYAT - Perjuangan keras masyarakat Desa Muktisari, Ciamis, untuk mendapatkan sertifikat melalui redistribusi tanah bekas kebun karet eks PT Maloya, mendekati babak akhir. Masyarakat harus tetap mempertahankan fungsi lahan menjadi ladang kehidupannya.
Titik terang proses sertifikasi melalui redistribusi ini, seiring dengan digelarnya Penyuluhan Redistribusi Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, di Desa Muktisari, Jumat, 5 Mei 2023. Peserta redistibusi tanah tampak antusias mengikuti kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Ciamis, Hermawan.
“Kami sudah memperjuangan ini sejak belasan tahun lalu. Prosesnya penuh dinamika. Kami tidak hanya mendatangi Pemkab. Ciamis, tapi juga provinsi bahkan juga sampai pusat untuk memperjuangkan hak ini,” kata Wiro, salah satu peserta redistribusi tanah eks HGU PT Maloya.
Baca Juga: Peta Politik Calon Alternatif Gubernur Jawa Barat 2024 jika Ridwan Kamil Melaju ke Pusat
Dia mengaku lebih tenang seiring dengan perjuangan keras yang dilakukan untuk mendapatkan hak milik tanah melalui redis, mendapat titik terang.
“Mudah-mudahan tidak butuh waktu lama lagi untuk mendapat sertifikat. Tinggal tunggu waktu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ciamis, Hermawan, mengatakan, lahan yang diajukan untuk redistribusi ekh HGU PT Maloya kurang lebih 103 hektare, terdiri 428 bidang. Saat ini, redistribusi masih dalam proses menunggu surat keputusan dari pemerintah pusat.
“Kami Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional Ciamis sifatnya hanya sebagai lembaga resgiter, sehingga masyarakat punya landasan hukum. Penyluhan ini merupakan salah satu tahapan untuk tuntasnya redistribusi,” ujarnya.