kievskiy.org

Ridwan Kamil Kutuk Keras Oknum Bos di Cikarang yang Syaratkan Karyawan Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk kasus pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak di Cikarang, Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk kasus pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak di Cikarang, Bekasi. /Dok. Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara perihal kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia menyebut, kasus bos meminta karyawan menginap dan berlibur (staycation) sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan tindakan kriminalitas.

"Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa, 9 Mei 2023.

“Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," ucapnya menambahkan.

Menyikapi hal tersebut, Ridwan Kamil menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk turun tangan. Kasus ini harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk di perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Menaker Komentari Kasus Karyawati di Bekasi Harus Staycation Bareng Bos agar Diperpanjang Kontrak

Gubernur mengatakan, Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian dan investigasi mengenai kasus ini. Nantinya, jika ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

DPR kantongi empat perusahaan

Baca Juga: Pelaku Penculikan Siswi SMA di Bandung Ditangkap, Polisi: Terjadi Pasal 328

Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni, mengatakan, pihaknya menemukan empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus untuk memperpanjang kontrak kerja. Temuan tersebut terungkap usai dirinya mendampingi salah satu korban berinisial AD (24), yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat