kievskiy.org

Syarat Staycation Demi Kontrak Termasuk Kejahatan Seksual dan Pelanggaran HAM di Dunia Kerja

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Viralnya pemberitaan di media sosial tentang adanya dugaan oknum perusahaan yang mensyaratkan staycation (menginap di hotel) kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang tengah ramai disorot. Kejadian seperti ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi pekerja perempuan.

"Pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial, karena mereka lebih sering diperhadapkan pada penilaian subyektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja," kata pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar dalam siaran pers pada Jumat, 5 Mei 2023.

Dikatakan, selama ini banyak pelanggaran hak normatif pekerja kontrak, karena memang posisi tawarnya sangat rendah, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, THR, hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo.

Ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normative tersebut, tidak jarang para pekerja diputus kontraknya, tidak diperpanjang lagi sehingga hal ini menjadi ketakutan bagi pekerja. Para pekerja takut menganggur karena diputus hubungan kerjanya.

Baca Juga: Pengakuan Korban Dugaan Ajakan Hubungan Intim untuk Kontrak Kerja di Cikarang: Diancam dan Dikirimi Foto Hotel

"Menurut saya tindakan oknum atasan yang mensyaratkan staycation kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi, dan menurut informasi dari beberapa teman hal ini memang terjadi," ujar Timboel.

Tentunya, lanjut dia, kejadian staycation ini harus dihentikan, termasuk pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya. Seluruh persoalan ini harus segera direspons dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan.

Lebih lanjut, dia menilai pihak kepolisian harus cermat merespons hal ini, jangan sampai polisi akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan “suka sama suka” dari kedua belah pihak.

"Faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya. Saya berharap pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan Polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat