kievskiy.org

507 Bacaleg Daftar ke KPU Kota Sukabumi, Partai Garuda dan PKN Absen

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mencatat total ada 507 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik. 507 bacaleg ituterdiri dari 325 bacaleg laki-laki dan 182 bacaleg perempuan.

Hingga batas akhir pendaftaran bacaleg, KPU Kota Sukabumi hanya menerima 16 partai politik dengan 507 bacaleg dari 18 partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran bacaleg berlangsung pada 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Dua partai politik di Kota Sukabumi tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran. Keduanya adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga: Daftar 15 Jabatan Luhut Pandjaitan selain Menko Marves, Terbaru Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Kedua partai ini otomatis gugur dalam kontestasi pemilihan legislatif DPRD Kota Sukabumi pada 2024. Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami menjelaskan, Partai Garuda dan PKN secara kepesertaan pemilihan umum tetap tercatat, tetapi dinyatakan gugur untuk pemilihan legislatif. Sri menyebut ketentuan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Ketika tidak mendaftarkan (bacaleg), menurut persyaratan dan seterusnya sudah ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sampai detik terakhir tidak ada yang mendaftarkan (dari Partai Garuda dan PKN) untuk anggota DPRD tentu gugur. Kami sebetulnya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi sejak jauh-jauh hari. Namun mungkin masih ada beberapa partai politik yang harus gugur," kata Sri, pada Senin, 15 Mei 2023.

Setelah ditutupnya penerimaan pendaftaran bacaleg, KPU Kota Sukabumi menggelar apel sebagai simbol resmi penutupan pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan bacaleg yang akan dimulai pada 15 hingga 23 Mei 2023.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith ke Rumah Sakit Sendirian Usai Ditembak, Masih Bisa Komunikasi Meski Terluka Parah

Verifikasi dilakukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Terkait perubahan daftar bacaleg pada masa perubahan status kepesertaan dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat