kievskiy.org

Ratusan Bacaleg Perebutkan 55 Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi resmi menutup pekan pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Sebanyak 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya dengan jumlah keseluruhan 949 bacaleg.

Nantinya mereka akan bertarung memerebutkan suara terbanyak untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Dengan memertimbangkan penambahan penduduk, jumlah kursi pun bertambah dari semula 50 menjadi 55 anggota dewan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, ratusan bacaleg itu didapat dari parpol yang mayoritas memenuhi kuota maksimal, yakni 55 bacaleg. Dari 18 parpol tersebut, hanya Partai Garuda yang mengisi penuh daftar bacaleg, melainkan hanya mendaftarkan 14 orang.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Jawa Barat Benarkan Pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai Bacaleg Pemilu 2024

“Jadi jika dihitung ada total 949 bacaleg. Hampir semuanya mendaftarkan bacaleg 55 orang, cuma Partai Geruda yang tidak penuh. Meski begitu, bacalegnya tetap ada di semua daerah pemilihan,” kata Jajang pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kendati telah terdaftar, bukan berarti seluruh bacaleg dapat melenggang menjadi caleg. KPU masih bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran seluruh bacaleg. Proses pemeriksaan dipastikan bakal memakan waktu panjang hingga 23 Juni mendatang.

Jajang mengatakan, panjangnya proses pemeriksaan lantaran banyak persyaratan yang harus diverifikasi. Apalagi jumlah bacaleg pun bertambah seiring dengan jumlah kursi yang ditambah.

Baca Juga: 16 Parpol Daftar Bacaleg DPRD Tasikmalaya, Satu Diminta Mengulang

KPU Kabupaten Bekasi bakal memeriksa sejumlah dokumen seperti surat yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan, latar belakang profesi, terbebas dari penggunaan narkoba, kesehataan jasmaninya hingga keabasahan ijazah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat