kievskiy.org

11 Gurandil di Sukabumi Ditangkap, Terungkap Omzet yang Diraup Capai Rp500 Juta

Konferensi pers penangkapan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di area Perhutani Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 3 Juni 2023. Dari 11 orang gurandil yang diamankan dari lokasi penambangan, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers penangkapan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di area Perhutani Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 3 Juni 2023. Dari 11 orang gurandil yang diamankan dari lokasi penambangan, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - 11 Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil digrebek jajaran Polres Sukabumi pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Para gurandil tersebut kemudian diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi lantaran menjalankan penggalian emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dari 11 penambang yang diperiksa, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor hingga peralatan menambang seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek atau alat menarik hasil galian tambang.

"Mereka punya tugasnya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, ada yang memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual. Dan semuanya dimodali oleh tersangka berinisial S alias D," kata Maruly dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Baca Juga: Gurandil Tewas Tertimbun dalam Lubang Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

Maruly juga menyebut diantara 11 gurandil yang dimintai keterangan, ada beberapa anak di bawah umur yang sempat diamankan. Namun anak-anak tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing. Menurutnya, enam dari 11 orang yang saat ini sudah ditahan dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka. Pihaknya juga secara berkelanjutan melengkapi berkas perkara dan pemenuhan alat bukti lain, termasuk pemeriksaan ahli.

"Omzet yang didapat para tersangka ini dalam sekali melakukan aktivitas penambangan ilegal antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Kami juga terus mengejar para pelaku lainnya. Sedang didalami oleh penyidik. Siapa lagi mungkin ada pemodal di atasnya, termasuk kemana barang-barang ini dioper, ini yang masih dalam pengejaran kita, karena memang hubungannya adalah sel-sel terputus dari kegiatan ini," jelas Maruly.

Masih kata Maruly, polisi menerapkan pasal berlapis untuk para tersangka. "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua, pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," pungkas Maruly.

Baca Juga: Penertiban Gurandil, Petugas Angkut 130 Karung Batu Berkadar Emas dari Tambang Ilegal

Sempat Makan Korban

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu, 15 Mei 2023 pagi sekitar pukul 08.15 WIB, seorang gurandil berinisial A (58) tewas tertimbun di tambang galian emas. Lokasi kejadiannya di area Kehutanan Blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam lubang tambang di kedalaman sekitar empat meter. Diduga, saat proses galian, lubang tambang tiba-tiba ambruk. Material tanah serta bebatuan pun menimbun tubuh korban. Tim gabungan unsur Forkopimcam Ciemas melakukan evakuasi tubuh korban yang tertimbun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat