kievskiy.org

Polda Banten Ringkus Lima Tersangka Gurandil di Hutan Larangan Gunung Liman

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Polda Banten berhasil meringkus para penambang ilegal di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, masyarakat adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten merasa terusik karena kerusakan seluas dua hektare yang terjadi di Gunung Liman.

Kerusakan tersebut terjadi akibat ulah penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil di kawasan hutan larangan yang disakralkan masyarakat adat Badui tersebut.

Pohon-pohon ditebang, dan terlihat lubang-lubang bekas galian para gurandil yang membuat kawasan Gunung Liman tampak gundul.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Eksodus WN India ke Indonesia

Tokoh Badui pun mengecam aksi gurandil yang telah merusak hutan larangan yang dititipkan oleh para leluhur mereka, untuk dijaga dan dilestarikan.

Direktur reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol. Joko Sumarno pun mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus lima pelaku gurandil tersebut pada Jumat, 23 April 2021.

Melalui Subdit Tipiter, Polda Banten telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat aktivitas gurandil di Gunung Liman.

“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambang emas tanpa izin di Kabupaten Lebak ini,” ujar Joko Sumarno, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News, Sabtu, 24 April 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat