kievskiy.org

Jaksa Tuntut Sugeng Guruh Sopir Audi A6 4 tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pembelaan

Sopir sedan mewah merek Audi type A6, Sugeng Gautama yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Sopir sedan mewah merek Audi type A6, Sugeng Gautama yang kini berstatus sebagai terdakwa. /ANTARA/Ahmad Fikri

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Cianjur memberikan tuntutan kepada sopir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang merupakan terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surya Kancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini.

Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Ade Suganda dan Tia Kurniadi, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam tuntutanya, dengan pemberatan karena terdakwa telah menimbulkkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan seorang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Baca Juga: 2 Anak di Bandung Dipukuli dan Ditendang Teman-temannya, Netizen: Pelaku Harus Dibuat Sadar

"Dengan pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Tia Kurniadi, dalam sidang pembacaan tuntutan.

Dengan memperhatikan undang-undang untuk dan atas nama negara, menutur supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 312 Undang-Undan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca Juga: Oknum TNI Pratu J Penusuk Pengamen hingga Tewas di Jakpus dalam Pengaruh Minuman Alkohol

Sementara terdakwa Sugeng akan mengajukan nota pembelaan melalui surat tertulis yang akan diajukan oleh penasihat hukumnya. Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar meminta waktu untuk membuat nota pembelaan selama untuk terdakwa selama 7 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat