kievskiy.org

Lanjutan Kasus Tabrak Lari Selvi, Kejari Cianjur Terima Berkas Perkara

Ilustrasi kasus tabrak lari mahasiswa Selvi Amalia di Cianjur.
Ilustrasi kasus tabrak lari mahasiswa Selvi Amalia di Cianjur. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (UGE) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

Berkas tersebut diserahkan dari Penyidik Lantas Polres Cianjur dan diterima pada hari Kamis 2 Februari 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rike Novia Dewi mengatakan, berkas tersebut akan ditindaklanjuti dan diperiksa selama 14 hari ke depan.

"Memang betul terjadi di Cianjur, saat ini Kejaksaan Negeri Cianjur sudah menerima berkas perkara, dan kami menerima baru hari Kamis kemarin, jaksa yang menangani perkara ini yakni Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda," kata Rike dikonfirmasi, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Sopir Audi A6 yang Tabrak Selvi Amalia di Cianjur Ditahan, Polisi: Ada Saksi dan 7 CCTV Jadi Bukti

Rike mengatakan, selama 14 hari ke depan, pihaknya akan fokus mempelajari berkas tersebut dan akan turun ke lapangan bersama dengan tim untuk melihat dan mempelajari secara langsung.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengkroscek, kami juga akan turun ke lapangan, untuk melihat apakah mobil yang dipakai saat kejadian itu, karena selama ini beredar simpang siur, kami akan langsung ke lapangan bersama Kasi BB dan Tim akan mengecek apakah betul itu yang dipakai saat kejadian," ujarnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB-BR) Hendra Prayoga mengatakan, berkas perkara dikirimkan oleh Penyidik Lantas Polres Cianjur hari Kamis 2 Februari 2023.

"Penyidik lantas Polres Cianjur telah mengirimkan berkas perkara atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman alias UGE, melanggar Pasal 310 ayat 4, dan atau pasal 312 UU RI, No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Hendra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat