kievskiy.org

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pelaku Perdagangan Orang, Delapan Perempuan Jadi Korban

Polres Sukabumi Kota meringkus enam orang pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. 6 pelaku yang diamankan berasal dari tiga laporan berbeda dengan total 8 orang korban gadis rata-rata usia 13-19 tahun.
Polres Sukabumi Kota meringkus enam orang pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. 6 pelaku yang diamankan berasal dari tiga laporan berbeda dengan total 8 orang korban gadis rata-rata usia 13-19 tahun. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Polres Sukabumi Kota meringkus enam orang pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di dalam negeri maupun luar negeri. Enam pelaku yang diamankan berasal dari tiga laporan berbeda dengan total delapan orang perempuan rata-rata usia 13-19 tahun.

Para perempuan tersebut diberi iming-iming bekerja dengan gaji tinggi, kemudian dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat, dan ada pula yang dijadikan pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka berinisial BS alias AA (31) dan FF (21) ditangkap akibat menjual empat perempuan menjadi PSK melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250.000 hingga Rp600.000.

Tersangka IDS (26) kemudian ditangkap setelah menawari dua perempuan untuk kerja di kafe berlokasi di Bekasi dengan gaji Rp500.000. Namun setelah korban tertarik, pada akhirnya bukan dipekerjakan di kafe, melainkan di tempat pijat plus-plus. Ironisnya upah yang dijanjikan tak diberikan.

Baca Juga: Online Scam Makin Meresahkan, dari Penipuan Berkedok Investasi hingga Kejahatan Perdagangan Orang

“Selanjutnya tersangka AB (28) dan FB (38), dua pria asal Kota Batam, Kepulauan Riau turut diamankan karena merekrut dua anak gadis di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu, dengan janji upah sebesar Rp1 juta per empat jam. Kedua korban sempat dibawa ke hotel oleh salah satu pelaku. Beruntung kasus ini sudah terungkap sebelum para korban diterbangkan ke wilayah Batam,” kata Ari kepada awak media, Jumat, 9 Juni 2023.

Masih kata Ari, polisi mengamankan barang bukti antara lain 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, lima pasang pakaian, dan satu buah tas. Ari menegaskan para pelaku terancam pasal berlapis karena kedapatan melakukan TPPO.

Salah satunya Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta tambahan ancaman sepertiga hukuman bagi para tersangka yang memperdagangkan anak di bawah umur.

“Sesuai Instruksi Bapak Kapolri bahwa perlu dibentuk Satgas TPPO, maka kami langsung kerja dan mendapati ada beberapa kasus. Hingga akhirnya tiga perkara perdagangan orang ini berhasil kami ungkap dan menyelamatkan delapan korban. Masih akan kami kembangkan untuk mengungkap korporasi besarnya. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar melapor apabila mendapati ada laporan mengenai dugaan TPPO. Akan segera ditindaklanjuti melalui Satgas TPPO. Kami tidak akan pandang bulu, akan kami tindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini,” ujar Ari memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat