kievskiy.org

Selesai, 20 Warga Indonesia Korban Perdagangan Orang Dibebaskan

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pixabay/LUNACOLOMBIANA Pixabay/LUNACOLOMBIANA

PIKIRAN RAKYAT - Pekerjaan rumah yang dilakukan pemerintah Indonesia berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah selesai. Sebanyak 20 warga megara Indonesia (WNI) telah dibebaskan.

Upaya pembebasan tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand. Sebanyak 20 WNI tersebut telah dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy yang merupakan lokasi penyekapan.

KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy dan membawa para korban menuju ke perbatasan Thailand. Dalam upaya pembebasan tersebut, pemerintah membaginya ke dalam dua gelombang.

Gelombang pertama dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023 dengan membawa empat orang. Sementara itu, gelombang kedua pada Sabtu, 6 Mei 2023 dengan membebaskan 16 orang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Satu Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Jatuhnya Bus di Guci Tegal

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan dan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, ada sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban dari praktik TPPO di Myanmar. Mereka dikabarkan disekap dan terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Ulama Jember, Netizen: Menu Lama, Lobi Rakyat Pelosok, Datengin Ulama

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk membebaskan mereka. Namun, tidak bisa memasuki wilayah yang menjadi lokasi penyekapan 20 WNI tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat