kievskiy.org

Denda PBB-P2 Akan Dihapus, DPRD Sukabumi Sentil Pemda: Jangan Hanya Akting

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terhitung yang menunggak mulai dari 1 Juni hingga 29 September 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2009 sampai 2022.

Kebijakan tersebut untuk meringankan kepada wajib pajak PBB-P2 Kota Sukabumi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.

Sedangkan salah satu tujuan diterapkannya kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi tersebut, akan memancing masyarakat untuk membayar kewajiban pokok dari pada PBB-P2.

Sehingga, secara tidak langsung BPKPD akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajaknya, dan juga pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2.

Baca Juga: Viral Pria di Bekasi Dibacok Saat Ngopi di Kafe, Polisi Buru Pelaku

Oleh karena itu di dalamnya ada insentif atau keringanan untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.

Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 100 persen. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberlakukan terhadap sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2022.

Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023. Tapi, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis masanya, maka sanksi administrasinya tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data yang dihimpun dari BPKPD Kota Sukabumi, hingga Mei 2023, laju perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi mencapai sekira Rp9,7 miliar lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat