kievskiy.org

Kasus Faktur Pajak Palsu di Bekasi Terbongkar, Rugikan Rp9,6 M

Tersangka M (paling kanan) menghadiri konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis, 8 Juni 2023.
Tersangka M (paling kanan) menghadiri konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis, 8 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dugaan pemalsuan faktur pajak oleh seorang pengusaha M, pemilik perusahaan CV M. Tersangka diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan pertama yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tersangka M kemudian diserahkan pada Kejari Kabupaten Bekasi Kamis, 8 Juni 2023.

Penggunaan faktur pajak yang dilakukan M dinilai telah termasuk dalam pidana perpajakan. M diketahui melanggar pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua Tim Penyidik DJP Jabar II Kartija mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap M. Hasilnya, diketahui M melakukan tindakan pidana perpajakan.

Baca Juga: Pemancing Diduga Tenggelam di Waduk Saguling Bandung Barat, Tim SAR Lakukan Pencarian

"Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara M, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka saudara M," katanya di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. Sanksi tegas hingga ancaman pidana bakal diterapkan bagi mereka yang terbukti mengakali pajak.

Baca Juga: Masyarakat Berdesakan dengan Aparat Masuk Ruang Sidang Haris-Luhut Pandjaitan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat