kievskiy.org

Pawai Tahun Baru Islam di Ciamis Dibolehkan, Bupati Sampaikan Sejumlah Syarat

Ilustrasi-Pawai Taaruf  di Kabupaten Ciamis tahun lalu.
Ilustrasi-Pawai Taaruf di Kabupaten Ciamis tahun lalu. /Pikiran-rakyat.com/NURHANDOKO WIYOSO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengizinkan warga tatar galuh menggelar pawai taaruf Tahun Baru Islam  1 Muharram 1442 Hijriyah, yang jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus 2020.

Pelaksanaan pawai tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berbeda dengan sebelumnya, dalam suasana pandemi Covid-19  pelaksanaan pawai taaruf untuk tingkat kabupaten juga hanya dibatasi jumlahnya.

Baca Juga: BlackBerry Bangkit dari Kematian, Tahun Depan Hadir dengan Dukungan 5G dan Keyboard Fisik

Hanya lima kecamatan yakni Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Baregbeg, Sadananya dan Cikoneng.

Semuanya terletak diseputaran kota Ciamis. Sedangkan 22 kecamatan lainnya juga diperkenankan hanya saja pawai  dilakukan di wilayah masing-masing.

“Untuk tingkat kabupaten hanya ada perwaklan dari lima kecamatan. Pelaksanaan pawai taaruf harus tertib di wilayah masing-masing. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui Kepala Bagian Kesra Ciamis Slamet Taher, Rabu, 19 Agustsu 2020.

 Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut akan Merugi Bila Trump Kalah di Pilpres AS 2020

Selain pawai taaruf, lanjutnya kegiatan 1 Muharram juga lebih banyak diisi dengan doa bersama, serta kegiatan keagamaan lainnya. “Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, diantaranya mengenakan masker sejak keluar dari rumah dan selama beraktivitas, sehat, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer baik sebelum maupun sesudah kegiatan, jaga jarak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat