kievskiy.org

Cuti Bersama Sambut Tahun Baru Islam, Sekjen Kemenag: Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

DIRJEN PHU Nizar (tengah) bersama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis (kiri): Sambut Tahun Baru Islam dengan lakukan cuti bersama pada 21 Agustus 2020, Sekjen Kemenag jelaskan hal itu tidak mengurangi hak cuti tahunan.
DIRJEN PHU Nizar (tengah) bersama Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis (kiri): Sambut Tahun Baru Islam dengan lakukan cuti bersama pada 21 Agustus 2020, Sekjen Kemenag jelaskan hal itu tidak mengurangi hak cuti tahunan. /Dokumentasi Kemenag Dokumentasi Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Tanggal 20 Agustus 2020 bertepatan dengan 1 Muharam 1442 Hijriah yang merupakan Tahun Baru Islam.

Untuk menyambut Tahun Baru Islam, pemerintah telah menetapkan bahwa pada Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar.

Baca Juga: Gedung DPRD Ditutup, Rapat Paripurna Hari Jadi Jabar Digelar Sedikit Berbeda

Ketetapan tersebut ternyata telah tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 yang berisikan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama," kata Nizar di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," sambungnya. 

Baca Juga: Lyon vs Bayern Munchen di Liga Champions: Rudi Garcia Sebut Akan Menangkan Laga dengan 16 Orang

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat