kievskiy.org

Terbentuk Klaster Covid-19 dari Resepsi Pernikahan di Pangandaran, Anak 7 Tahun Turut Terpapar

ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* /pixabay/The Digital Artist /pixabay/The Digital Artist

PIKIRAN RAKYAT – Telah terjadi klaster penularan Covid-19 pada saat acara resepsi pernikahan di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Ada 6 orang dinyatakan positif Covid-19, 2 orang di antaranya merupakan warga Halmahera Maluku, dan 4 orang, merupakan warga Pangandaran termasuk mempelai wanita dan anak usia 7 tahun, serta keluarga yang merupakan warga di Kecamatan Cimerak.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kab Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki membenarkan, telah terjadi klaster pada acara resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak.

 Baca Juga: Seorang pemuda di Banyuasin Dibegal dengan Modus Kehabisan Bensin, Korban: Saya Dibonceng Pelaku

"Ya betul ada 6 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di acara pernikahan tersebut," ujar Yani saat diwawancarai melalui telepon, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dia menceritakan, sebelumnya, orang tua dan mempelai pria merupakan warga Halmahera Maluku itu sempat menghadiri acara di Jakarta sebelum datang ke Pangandaran.

Menurut Yani, awalnya ada satu pasien berinisial S warga Halmahera Maluku mendatangi RSUD Pandega Pangandaran, dengan keluhan mengalami hipertensi setelah mendapat perawatan di Klinik SO di Cimerak.

 Baca Juga: Demokrat Belum Tentukan Jagoannya untuk Bertarung di Pilkada Bengkalis 2020, DPD: Mau Bikin Kejutan

"Pasien tersebut kami lakukan Swab ternyata positif Covid-19," ujarnya.

Dengan ditemukannya pasien positif, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua mempelai dan keluarganya pengantin baru yang baru saja mempersunting seorang perempuan asal Kecamatan Cimerak yang digelar pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat