kievskiy.org

Pemkab Sumedang Buat Aplikasi Siakiprotes, Catat Data Pelanggaran Warga yang Tak Pakai Masker

Kepala Satpol PP Kab. Sumedang Bambang Rianto.*/TAUFIK ROCHMAN (KABAR PRIANGAN)
Kepala Satpol PP Kab. Sumedang Bambang Rianto.*/TAUFIK ROCHMAN (KABAR PRIANGAN)

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang telah membuat sistem aplikasi yang mendata pelanggaran warga tak bermasker.

Aplikasi tersebut dinamakan Siakiprotes (Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan).

Pengenaan sanksi terhadap warga tak bermasker di Sumedang juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 74 tahun 2020.

Baca Juga: DPR RI Pertanyakan Anggaran Besar Pemerintah untuk Sewa Influencer

Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Rianto mengatakan mengatakan warga yang pernah melanggar tercatat dalam aplikasi tersebut, sehingga dia tidak bisa menghindari sanksi lain jika mengulangi pelanggaran.

"Pada saat terkena sanksi langsung dicatat NIK-nya dalam aplikasi," kata Bambang, Jumat 21 Agustus 2020. 

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam tiga kategori, dari mulai sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Puluhan Petugas Melakukan Razia Masker Terhadap Warga dan Pengunjung Wisata Pangandaran

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa kerja sosial, dan sanksi berat berupa denda administratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat