kievskiy.org

Kabareskrim Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun: Pasti akan Proses Lanjut

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan langsung Kabarekrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama," tutur Agus di Jakarta, Minggu 25 Juni 2023.

Agus menuturkan, pihaknya telah menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang. Laporan tersebut dibuat pada Jumat lalu, tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: HANI 2023: Pelayanan Prima Pelanggan vs Pemberantasan Calo

Penyidik dilaporkan bakal melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Selain itu, meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Kata Agus, pihaknya juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Kenapa Orang Sunda Menyebut Semua Jenis Pasta Gigi sebagai Odol?

Banyak kontroversi

Ihsan Tanjung dari DPP FAPP mengungkapkan, ada banyak kontroversi yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Menurutnya, mengarah pada penistaan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat