kievskiy.org

Polemik Al Zaytun, Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ribuan Santri

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Antara/Ajat Sudrajat

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat tidak lagi menggelar aksi unjuk rasa berkaitan dengan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu. Menurut dia, masyarakat hanya tinggal menunggu penanganan dari pemerintah pusat.

Ridwan Kamil mengatakan, permasalahan terkait Al Zaytun sudah ditangani langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tim investigasi yang dibentuk oleh Ridwan Kamil juga sudah memberikan laporan kepada Mahfud MD.

"Saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh Surat Keputusan Gubernur kepada Menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Minggu, 25 Juni 2023.

Sesuai kewenangannya, terang dia, Pemprov Jabar saat ini ditugaskan untuk fokus dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas sosial. Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat tidak menggelar unjuk rasa, karena berpotensi dapat menimbulkan gesekan.

Baca Juga: Daftar SMP di Bandung Barat yang Buka PPDB Tahap II, Alamat hingga Nomor Telepon

"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi hari Selasa atau Rabu, yang akan disampaikan oleh Pak Menko seperti apa responsnya. Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insyaallah sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.

Saat melaporkan hasil kerja tim investigasi pada Sabtu, 25 Juni 2023, Ridwan Kamil menyebutkan ada tiga poin yang disampaikan oleh Mahfud MD kepadanya. Ketiga poin itu ialah menyangkut tindakan hukum pidana dan administrasi bagi Al Zaytun, serta penguatan stabilitas sosial politik di Jabar.

"Bareskim (Polri) akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yang mungkin terjadi dalam dinamika Al Zaytun ini. Yang kedua, Kemenag sudah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, kewenangan dan izinnya ada di Kemenag," katanya.

Baca Juga: Hukum Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah untuk Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?

Menurut dia, keputusan dari pemerintah pusat terkait Al Zaytun bakal disampaikan secara resmi pada pertengahan pekan ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat