kievskiy.org

Ridwan Kamil Yakin Pemerintah Pusat Pertimbangkan Sanksi Administratif untuk Al Zaytun secara Matang

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, buka suara terkait permasalahan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, saat ini kewenangan untuk menyelesaikan persoalan di ponpes tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

Pria yang karib disapa Kang Emil ini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil kerja tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sehingga, pemerintah pusat yang memegang kewenangan untuk tindak lanjut berikutnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Pasukan Wagner Membelot, Putin: Tindakan Ini Menusuk Rakyat Rusia dari Belakang

Dalam waktu dekat, pemerintah pusat dalam waktu dekat bakal mengumumkan upaya-upaya penyelesaian masalah di Al Zaytun. Sebab, tugas tim investigasi akan rampung masa kerjanya pada Selasa, 27 Juni 2023 mendatang.

Ada tiga hal yang menjadi sorotan pemerintah pusat atas persoalan yang terjadi di Al Zaytun. Tiga hal tersebut, yakni soal adanya potensi pidana yang terjadi dalam permasalahan Al Zaytun, upaya administratif yang disiapkan Kementerian Agama, dan langkah-langkah penanganan kondisi sosial serta politik.

Mahfud MD akan menjelaskan langsung terkait teknis penanganan permasalahan di Al Zaytun, termasuk bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap ponpes yang dipimpin Panji Gumilang jika terbukti ditemukannya pelanggaran.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dikritik Usai Kunjungi Pasar di Jakarta, Netizen: Jangan Ngurusin Daerah Orang Lain Pak

"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud," ucap Ridwan Kamil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat