kievskiy.org

Mahfud MD: Pelanggaran Pidana Al Zaytun Dugaannya Sudah Sangat Jelas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan adanya dugaan unsur pidana yang jelas dalam kisruh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Setelah rapat terbatas bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan beberapa Kementerian/Lembaga, dia memastikan akan menindaklanjuti kasus.

Mahfud mengatakan, pihak kepolisian akan segera menangani semua laporan yang masuk, untuk kemudian dikumpulkan serta diklarifikasi ke arah mana kasus berkembang.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu, 25 Juni 2023.

Sebelumnya, Mahfud mengemukakan 3 permasalahan sekaligus langkah yang akan diambil pemerintah berkaitan dengan Al Zaytun. Pertama, kata Mahfud, langkah penelusuran tindak pidana.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ungkap Pesan Ridwan Kamil untuk Jemaah Haji Jawa Barat

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ucapnya.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata dia lagi.

Masalah kedua, lanjutnya, mengenai permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi. Jelasnya sanksi diberikan kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ujar Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat