kievskiy.org

Tindak Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Lakukan 3 Langkah

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. /Raisan Al Farisi/ Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam, Mahfud MD berujar jika pemerintah akan melakukan tiga langkah dalam mengatasi polemik pondok pesantren Al Zaytun. Hal tersebut dilakukan karena dugaan ajaran sesat yang diberikan.

Ponpes Al Zaytun digeruduk oleh warga pada Kamis, 15 Juni 2023. Forum Indramayu melakukan aksi unjuk rasa tersebut pada pukul 11.30 WIB.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan lima tuntutan kepada Al Zaytun yang dianggap telah meresahkan warga. Tuntutan yang pertama yaitu mendesak MUI dan Kemenag mengusut tuntas adanya dugaan aliran sesat yang disebar Al Zaytun.

Sementara itu yang kedua, mereka meminta agar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syekh PG diselidiki. Tuntutan ketiga, massa menyuarakan soal urusan penguasaan lahan (agraria) pondok pesantren.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri beri Peringatan Soal Pilpres 2024, Sebut Waktu 5 Menit Tentukan Masa Depan

Selain itu, untuk tuntutan yang keempat, mereka mendesak agar pembuatan dermaga khusus ponpes dihentikan karena dianggap mencurigakan. Pihaknya juga mendesak agar dinas terkait angkat bicara soal perizinan Ponpes Al Zaytun baik dalam urusan pembangunan dermaga, jalan, maupun bangunan mereka.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menindak Panji Gumilang yang merupakan pimpinan dari pondok pesantren tersebut. Ia disebut memberikan ajaran yang sesat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahfud MD berujar jika pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang. Sanki tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari tim investigasi gabungan terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.

"Tindak pidana itu ada tiga langkah yaitu perorangan kepada pribadi (Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini," kata Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat