PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, bahwa partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftarkan calon bupati (cabup) ataupun calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2020 mendatang.
Kata Muhtadin, memang ada dua jalur pencalonan bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20 persen dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25 persen suara sah dari pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Asyik, Meski Liburan Layanan SIM Keliling di 7 Lokasi Wilayah Jakarta dan Bandung ini Tetap Buka
"Memang ada dua jalur, lewat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujar Muhtadin, Jumat, 21 Agustus 2020.
Namun Muhtadin menjelaskan, syarat 25 persen suara sah pun itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Muhtadin merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3).
Baca Juga: Update Kasus Corona Dunia 22 Agustus 2020, Kasus Positif Indonesia Kalahkan Kanada dan Qatar
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi. Partai non parlemen tidak bisa. Paling hanya mendukung saja. Dan hal ini harus diketahui oleh seluruh warga Pangandaran supaya tidak ada salah pengertian," pungkasnya.***