kievskiy.org

PPATK Perkuat Pengawasan Hindari Politik Uang di Pilkada, Dian: Ini Tugas Berat Sekaligus Mulia

ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Menghindari adanya aliran dana ilegal pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut, langkah ini merupakan satu upaya bersama membangun sistem demokrasi politik yang sehat.

“Ini perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada,” kata Dian di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Enam Klub Ajukan Diri sebagai Tuan Rumah Liga 2 2020, Pengundian Dilakukan Daring 19 Agustus 2020

Menurut dia, lewat pengawasan ini, pihaknya harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita.

PPATK juga selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang.

“Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” ucap Dian.

Baca Juga: Tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia, Kim Jong Un Kirim Pesan ke Jokowi, Ini Isinya

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.

Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” ujar Arief.

Baca Juga: Saham RANS Entertainment Dikabarkan akan Dijual, Rieta Amilia Buka Suara

Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.

“Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” ucap dia.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.

“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” kata Fritz.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat