kievskiy.org

Cegah Penyebaran Corona, PPATK Berlakukan WFH

ILUSTRASI bekerja dari rumah.*
ILUSTRASI bekerja dari rumah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebagai upaya tindak lanjut pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penerapan pola WFH dilakukan dengan mempertimbangan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, domisili pegawai, kondisi Kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta untuk Penanganan Virus Corona di Ulang Tahunya ke-34

Kemudian Riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” kata Dian, dalam keterangan resminya, Selasa , 17 Maret 2020.

Dia menuturkan, penyesuaian sistem kerja tersebut telah berlangsung sejak Senin 16 Maret 2020 lalu hingga Selasa 31 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: VIDEO Proyek Venue MotoGP Mandalika Berlanjut saat Sirkuit Lain Ditutup Akibat Virus Corona

Menurut dia, WFH ini diberlakukan tujuannya untuk memberikan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PPATK. 

“Ketentuan WFH ini juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan dan protokol secara keseluruhan maupun bergantian,” ujarnya.

 Baca Juga: Artis Korea Selatan Sumbang Uang Miliaran Rupiah untuk Virus Corona, Netizen Ramai Sindir Selebriti Indonesia yang Pamer Saldo Rekening

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat