kievskiy.org

Di Tengah Wabah Covid-19, Menkominfo Serukan Work from Home

MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kedua kiri). Dia menyerukan jajarannya untuk work from home.*
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kedua kiri). Dia menyerukan jajarannya untuk work from home.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menjalani tes corona, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu 15 Maret 2020.

Termasuk di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate.

Setelah itu, Menkominfo mengarahkan jajarannya untuk menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Jawa Tengah Bertambah, Dua Perempuan dan Miliki Riwayat Perjalanan ke Bali Serta Malaysia

Namun, melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat tetap dikedepankan.

Penerapan WFH ini, dilansir Antara, akan berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terkini Kesehatannya Setelah Menhub Budi Karya Positif Virus Corona

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai non-eselon yang menggunakan transportasi umum.

"Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Menurut Niken, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

Baca Juga: Hadiah Ketiga Ridwan Kamil untuk Sumedang, Monumen Serupa Menara Eiffel di Jatigede

Dalam surat edaran yang ditandatangani hari ini, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," ujar Niken.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Kisah Brigjen Wasita Kusumah, Pituin Tasikmalaya yang Jadi Gubernur Kedua Nusa Tenggara Barat

Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH-nya sendiri disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.

"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelas Niken.

Sekjen Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Kabar Kepala Bappenas Diduga Terpapar Virus Corona, Sekjen DPP PPP Buka Suara

Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang 
menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.

"Jelas seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat